Kalau anda belum terdaftar di daftar pemilih sementara (DPS), mengadu saja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) via sms. Aduan anda bisa dikirim ke SMS 08119880800. Biaya yang dikenakan normal Rp 350.
"Jadi jika nanti ada pemilih yang namanya tidak tercantum untuk Pilres, maka dia cukup kirim pesan lewat SMS," ujar anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo dalam jumpa pers tentang pemunculan 'SMS Gateway Bawaslu' di Bawaslu Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2009).
Masyarakat nantinya, imbuh Bambang, bisa mengirim SMS dengan format DAF#nama#umur#alamat#kabupaten/kota# dengan huruf kapital semua. SMS itu akan masuk ke pusat SMS Bawaslu untuk kemudian akan diteruskan ke Panwaslu daerah.
"Para anggota Panwaslu daerah nantinya yang melaporkan KPU kabupetan/kota untuk memperbaiki DPS yang ada," katanya.
Bambang mengingatkan, agar penulisan kabupaten/kota tidak disingkat. Hal ini berkaitan dengan tindak lanjut penerusan laporan Bawaslu ke Panwaslu daerah.
"Contohnya kalau Bekasi jangan disingkat BKS, nanti dikira Bengkulu selatan," jelas Bambang.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, selain menjadi tempat mengadu bagi pemilih yang belum tercantum di DPS, SMS ini juga melayani pengaduan pelanggaran Pilpres.
"Kami akan buka sampai tahapan Pilpres selesai," ujar Nur Hidayat.
Dia menambahkan, biaya untuk mengadakan teknologi SMS ini yaitu Rp 15 juta untuk pengadaan modem dan server. Dengan cara ini dinilainya efektif untuk pemutakhiran DPS yang tinggal 5 hari lagi.
"Ini mungkin besar untuk Bawaslu, tapi manfaatnya jauh lebih besar dibanding harganya," kata dia.
Rabu, 13 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar